Pemkot Buka Posko Pengaduan THR

Share it

KOTA BENGKULU, SC – Menindaklanjuti SE Menaker No M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi karyawan/buruh di perusahaan, Pemkot Bengkulu melalui Disnaker membuka Posko pengaduan THR.

Selain itu, Disnaker juga melayangkan surat imbauan pada perusahaan yang ada di Kota Bengkulu agar membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.

Kadisnaker Firman Romzie  mengatakan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak nya agar segera melapor ke posko pengaduan. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami juga membentuk posko pengaduan. Jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan silakan mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti segera,” terangnya.

Firman menambahkan pihaknya juga membentuk tim untuk melakukan pemantauan, bila dari hasil pantauan terdapat perusahaan yang belum membayarkan hak karyawan maka akan diberikan sanksi.

“Tim kami akan terus memantau sebagaimana arahan Menaker hingga H-7. Bila masih ada yang bandel maka kami akan berikan sanksi,” jelasnya.(dt/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *