
SELIMBURCAYA.COM.Jakarta — Pemerintah terus mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyediakan layanan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana penyerapan dan pengembangan produk unggulan dari desa.
Program KDKMP merupakan kebijakan pemerintah yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Pemerintah secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Presiden Prabowo Subianto saat itu menyebut peluncuran tersebut sebagai awal dari usaha besar untuk mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat.
Perkembangan program tersebut berlanjut pada 2026. Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Pemerintah menyebut koperasi tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan dari tingkat desa.
KDKMP sebagai Pusat Ekonomi Desa
KDKMP dirancang untuk menyediakan berbagai layanan ekonomi yang dekat dengan masyarakat. Dalam sambutannya pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa koperasi tersebut nantinya dapat memiliki berbagai fasilitas, seperti toko sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, gudang, logistik, hingga cold storage untuk membantu menjaga hasil pertanian dan perikanan.
Selain menyediakan layanan ekonomi, pemerintah juga mendorong KDKMP berperan sebagai off-taker, yaitu pihak yang menyerap produk yang dihasilkan masyarakat. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada September 2026 mengatakan bahwa KDKMP diarahkan menjadi salah satu instrumen utama dalam penguatan hilirisasi produk masyarakat.
“Kita akan mendorong agar fungsi offtaker dapat dilaksanakan dengan baik.” Pernyataan tersebut disampaikan Ferry dalam Seminar Nasional KDKMP di Lampung pada 4 September 2026. Ia juga menyebut pemerintah berencana mendukung koperasi dengan peralatan pascaproduksi, seperti pengering untuk komoditas padi dan cold storage untuk produk pertanian maupun perikanan.
Pemerintah Siapkan Sumber Daya Manusia
Tidak hanya pembangunan fasilitas fisik, pemerintah juga mempersiapkan sumber daya manusia untuk menjalankan KDKMP. Pada 11 September 2026, Kementerian Sekretariat Negara bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan rapat tindak lanjut mengenai pengadaan SDM KDKMP. Pembahasannya mencakup seleksi, kebutuhan tenaga pengelola, serta evaluasi pelatihan calon manajer koperasi.
Sementara itu, pemerintah juga masih melakukan penyempurnaan tata kelola KDKMP. Kementerian Koperasi pada Agustus 2026 melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Presiden mengenai tata kelola KDKMP yang mencakup kelembagaan, pembagian kewenangan, pembangunan fisik, perizinan, pembiayaan, hingga operasionalisasi koperasi.
Tujuan dan Harapan
Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berharap kegiatan ekonomi masyarakat dapat berkembang dari desa. Produk pertanian, perikanan, perdagangan, dan berbagai usaha masyarakat diharapkan memiliki akses pasar yang lebih baik sehingga nilai tambahnya dapat kembali dinikmati oleh masyarakat desa.
Dengan penguatan kelembagaan, fasilitas, sumber daya manusia, dan tata kelola, KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi koperasi secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat pelayanan ekonomi masyarakat dan penggerak ekonomi desa.(Nurul R)
