Seluma, sc – DPRD Kabupaten Seluma menggelar Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Seluma terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023, Senin (13/03/2023) di gedung paripurna DPRD Seluma.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S. Sos didampingi Waka 1 Sugeng Zonrio, SH juga dihadiri Bupati Seluma Erwin Octavian, anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Pejabat Eselon II dan III OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Enam Raperada Tahun 2023 yang disampaikan untuk dijadikan Perda yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Raperda Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Yang Berkelanjutan.
Selanjutnya, Raperda Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Raperda Penambahan Modal Kepada PT. BANK BENGKULU serta Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kabupaten Seluma.
Ketua DPRD Kabupaten Selum Nofi Eriyan Andesca mengatakan, Nota Pengantar Raperda yang disampaikan tersebut akan dikaji pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sementara Bupati Seluma, Erwin Oktavian berharap Raperda tersebut segera menjadi Perda sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta menjadikan Kabupaten Seluma Aman,Nyaman dan Berbudaya. (rm/ADV)