Residivis Kasus Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Ujan Mas, Motor Hasil Curian Dijual Lewat Medsos

Share it
Reskrim Polsek Ujan Mas, dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Ujan Mas(10/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Reskrim Polsek Ujan Mas, dibantu Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Ujan Mas. Pelaku berinisial AB (38), seorang residivis yang merupakan warga Kelurahan Kasambe, Kecamatan Curup Lama, Kabupaten Rejang Lebong. AB telah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dody Harilaya, SH, menjelaskan bahwa AB ditangkap beberapa waktu lalu, dan saat ini berkas perkaranya hampir rampung untuk diproses lebih lanjut.

“Memang mencuri sudah menjadi profesi bagi pelaku. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, pertama di Kabupaten Rejang Lebong, dan dua kali di Kabupaten Kepahiang. Sekarang tertangkap lagi karena mencuri motor,” ujar Kapolsek Dody Harilaya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Kapolsek, meski sudah sering kali dipenjara, pelaku AB tidak pernah jera. Kali ini, ia kembali melakukan aksi pencurian motor milik Dendri, warga Desa Meranti Jaya, Kecamatan Ujan Mas.

“AB memang pemain lama, meskipun sudah berulang kali ditangkap, dia tetap tidak kapok. Sekarang dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lagi,” ungkap Kapolsek Dody.

AB mencuri 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna abu-abu silver dengan nomor polisi BG 3740 RN. Penangkapan AB bermula ketika ia mencoba menjual motor hasil curiannya melalui media sosial.

“Kami mendapat informasi tentang jual beli sepeda motor di media sosial (Lapak jual beli SPM). Kami menduga motor tersebut adalah hasil curian karena ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban,” jelas Kapolsek Dody.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa penjual motor tersebut adalah AB, yang dikenal sebagai residivis. Setelah dugaan semakin kuat, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas bersama Tim Buser Elang Juvi segera melakukan penangkapan terhadap AB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sepeda motor curian yang dijualnya di media sosial, yang terbukti milik Dendri, warga Meranti Jaya. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024. Saat itu, motor diparkir di rumah korban, sementara korban bermain di depan rumahnya. Setelah pulang dan tidur, korban mendapati motornya hilang keesokan paginya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Ujan Mas.

Kini, AB kembali harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dan sepeda motor curian telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *