
Bengkulu.SC (Senin,22.04.2024)_ Turut dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/4).

Dari penyampaian seluruh fraksi yang berjumlah 8 Fraksi, diketahui bahwa dari empat Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Badan Musyawarah Adat, Raperda Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, hanya dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Adapun Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Kearsipan dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, sedangkan Raperda tentang BMA serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha disetujui untuk ditunda pembahasannya dan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu.(ADV)