APDESI Seluma Koordinasi dengan Pemkab Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Share it
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma(04/07/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-Undang ini merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rombongan APDESI mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma untuk membahas pengukuhan kembali 181 kepala desa yang telah menjabat. Kecuali Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas, yang telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, seluruh kepala desa lainnya diharapkan segera dikukuhkan ulang.

“Kemarin kita koordinasi masalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan jabatan kepala desa. Dari hasil koordinasi ke Sekda, Insya Allah seluruh kepala desa di Kabupaten Seluma akan dikukuhkan kembali, kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Seluma,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) APDESI Semidang Alas, Alta Harmiyanto, saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Alta, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas, mengungkapkan bahwa pengukuhan ulang 181 kepala desa perlu dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 lalu. Revisi undang-undang ini disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024.

“Pengukuhan ulang ini sedang dalam proses pembuatan SK di Kabag Hukum,” terangnya.

Salah satu poin krusial dalam revisi undang-undang tersebut adalah pengaturan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maksimal dua periode.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Sekda Pemkab Seluma, Hadianto, SE, MSi, jadwal pelantikan ulang untuk 181 kepala desa di Kabupaten Seluma direncanakan akan dilaksanakan pada awal Agustus 2024.

“Kalau jadwalnya sudah diinstruksikan oleh Pak Sekda, sebelum 17 Agustus 2024, seluruh kepala desa di Kabupaten Seluma akan dikukuhkan kembali,” pungkasnya.

Dengan adanya pengukuhan ulang ini, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seluma.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *