Selimburcaya.Com – Polres Bengkulu Utara menggelar Press Release tindak pidana penca bulan terhadap anak bawah umur di Mapolres Bengkulu Utara Selasa tanggal, 23/1/2024.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.l.K. MH yang di dampingi Waka Polres Kampol Chusnul Qomar S.H S.l.K M.M. Menjelaskan bahwa, telah terjadi tindak pidana pencabulan di Wilayah kabupaten Bengkulu berupa pencabulan terhadap 24 orang murid oleh oknum guru SD berinisial HD.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Ardian menjelaskan bahwa kronologis kejadian “Pencabulan anak dibawah umur dengan mudus operandinya, oknum guru saat mengajarkan sholat kepada anak anak muridnya korban di senggol alat vital nya oleh oknum HD”.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penjelasan saksi saksi dan korban.
Polres Bengkulu Utara telah menetapkan seorang tersangka yg berinisial HD Oknum guru agama SD 215 Kabupaten Bengkulu Utara dengan acaman pidana penjara 20 tahun.(Pewarta: Epi)