Nama Dicatut Dukung Balon DPD RI, Bawaslu: Bisa Dikenakan Pasal Ini

Share it

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, M.Pd.I., mengatakan jika nantinya bakal calon anggota DPD ada yang mencatut nama masyarakat tanpa izin maka calon akan mendapatkan sanksi, di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (05/01/2023). (Foto: Agustiantoro/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimbucaya.com -Pencatutan nama sering terjadi saat proses pendukungan bakal calon anggota DPD sebab data masyarakat ada yang di salah gunakan untuk mendukung bakal calon tanpa sepengetahuan masyarakat itu sendiri, dan Bawaslu Provinsi imbau dua pasal jika pencatutan itu terjadi.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, M.Pd.I., mengatakan jika nantinya bakal calon anggota DPD ada yang mencatut nama masyarakat tanpa izin maka calon akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal 519 KUHP yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)

“Sudah ada pasal yang mengatur perihal itu,” jelasnya.

Disisi lain ia juga menjelaskan jika ada bakal calon yang membuat dokumen palsu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal 520 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana di maksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)

“Jika ada yang membuat dokumen palsu akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 520,” ungkap Fahamsyah.

Ia juga berharap mudah-mudahan verifikasi administrasi dan faktual dalam pencalonan DPD pada Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

“Semoga pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya. (Agu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *