Nama Dicatut Dukung Balon DPD RI, Bawaslu: Bisa Dikenakan Pasal Ini

Bengkulu, Selimbucaya.com -Pencatutan nama sering terjadi saat proses pendukungan bakal calon anggota DPD sebab data masyarakat ada yang di salah gunakan untuk mendukung bakal calon tanpa sepengetahuan masyarakat itu sendiri, dan Bawaslu Provinsi imbau dua pasal jika pencatutan itu terjadi. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah, M.Pd.I., mengatakan jika nantinya bakal calon anggota DPD ada yang mencatut nama masyarakat tanpa izin maka calon akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal 519 KUHP yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa dengan menjanjikan atau…

Read More