Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sangat berharap kepada pemilik izin galian c untuk memberikan apa yang menjadi kewajibannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani, perusahaan yang sudah mendapatkan izin operasi harus menyampaikan laporan produksi perbulannya, laporan pertriwulan, termasuk laporan akhir tahun.
“Laporan perbulannya harus disampaikan, itu wajib,” jelasnya saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Rabu siang (04/01/2023).
Dan yang paling utama untuk dilaporkan yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut, karena itu sebagai pedoman perusahaan untuk melaksanakan program penambangan.
“Yang paling utama adalah RKAB-nya,” tambahnya.
Lanjutnya, apabila hal demikian tidak direalisasikan oleh para perusahaan maka akan mendapatkan sanksi-sanksi yang yang sudah diatur dalam UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sanksi sudah diatur oleh UU Nomor 03 Tahun 2020,” tandasnya.
Diketahui pemilik izin galian c yang merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, krikil, batu gamping, marmer, kalion, granit dan maisha ada beberapa jenis lainnya. (Yud)