Dinas ESDM Provinsi: Pemilik Izin Galian C Harus Sampaikan Kewajibannya
Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu sangat berharap kepada pemilik izin galian c untuk memberikan apa yang menjadi kewajibannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Mulyani, perusahaan yang sudah mendapatkan izin operasi harus menyampaikan laporan produksi perbulannya, laporan pertriwulan, termasuk laporan akhir tahun. “Laporan perbulannya harus disampaikan, itu wajib,” jelasnya saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Rabu siang (04/01/2023). Dan yang paling utama untuk dilaporkan yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut, karena itu sebagai pedoman perusahaan untuk…
Read More