BENTENG,- Warga Desa Air Napal, Bang Haji, Bengkulu Tengah (Benteng) minta keadilan saat berlangsungnya pengukuran lahan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO), Kamis (4/6/2026).
Kedatangan tim dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu langsung disambut dengan tuntutan tegas oleh warga setempat yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Warga Desa Air Napal tak ingin pengukuran kali ini hanya sekadar prosedur administratif belaka. Mereka menuntut petugas bekerja transparan dan memeriksa seluruh titik sengketa yang selama ini dikuasai pihak perusahaan, yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
”Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara terbuka agar kebenaran bisa terlihat,” ujar perwakilan masyarakat, Reskan Arip.
Makam Desa Hingga Aliran Sungai Jadi Masalah
Tak hanya bicara soal batas lahan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat warga geram. Di lapangan, Akomaini menunjukkan bukti-bukti yang dianggap sebagai bentuk “pencaplokan” wilayah desa.
Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pengalihan aliran Sungai Air Penyengat dan masuknya area Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa ke dalam klaim HGU perusahaan.
”Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada sungai yang berubah alirannya dan ada tanah pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan,” tegas Akomaini.
Dia menambahkan, masyarakat sudah terlalu lama menderita. “Sudah terlalu lama masyarakat hidup dalam kemiskinan karena tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani. Karena itu kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan,” pungkasnya.
DPRD Provinsi: Jangan Diperpanjang!
Desakan warga ini pun mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara tegas meminta agar proses perpanjangan HGU PT BIO dihentikan sementara hingga masalah ini klir.
”Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Teuku.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, meminta agar semua pihak tetap tenang dan melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar kajian hukum yang kuat.
Warga kini hanya bisa berharap hasil pengukuran tim BPN kali ini tidak berujung mengecewakan. Bagi mereka, tanah ini bukan sekadar peta, melainkan masa depan anak cucu yang harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.(*)
