
Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Selebgram asal Curup, Mella Anggreini (27), yang sebelumnya terjerat kasus arisan bodong, kini harus menjalani hukuman penjara lebih lama. Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, ini dijatuhi vonis kedua atas kasus yang sama, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terbaru dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Kamis (12/12/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, SH, MKn, didampingi Hakim Anggota Muhammad Adi Hendrwan, SH, MH, dan Eka Kurnia Nengsih, SH, MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 372 KUHPidana, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara. Meski demikian, JPU, melalui Doni Hendry Wijaya, SH, MH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.
Vonis ini merupakan kasus kedua bagi Mella terkait arisan bodong yang merugikan ratusan korbannya hingga Rp2 miliar lebih. Pada kasus pertama, Mella dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 11 Oktober 2024.
Sejatinya, Mella dijadwalkan bebas dalam waktu dekat setelah menjalani masa tahanan untuk kasus pertama. Namun, vonis kedua ini memupus harapan tersebut. Setelah menyelesaikan hukuman pertama, Mella harus kembali menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat selebgram tersebut memanfaatkan popularitasnya untuk menarik peserta arisan yang berujung penipuan.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

