DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jadi Perda
Bengkulu, Selimburcaya.com – DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, Ketua Pansus, Drs. Sumardi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara internal maupun dengan instansi terkait penghasil pajak dan retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Di antaranya, rumah sakit umum M.Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Sejumlah rapat telah diadakan untuk membahas detail dari raperda tersebut, mulai dari jadwal kegiatan hingga kunjungan keerja koordinasi dan konsultasi ke direktorat pendapatan daerah,” katanya.
Lewat rapat yang telah dilakukan mereka berhasil menyelesaikan laporan pansus tepat waktu. Namun untuk Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Soepraptop, menjadi pembahasan paling berat.
“Alhamdulillah. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih dengan DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui Perda tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa masing – masing Fraksi menyampaikan berbagai pendapat terhadap pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu berterima kasih dengan DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023,” sampainya setelah mengikuti Paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ia memastikan, bahwa Perda yang sudah disahkan tersebut. Akan, diberikan dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu dekat.
“Kami pastikan, dalam waktu akan sampaikam hasil Raperda disahkan jadi Perda tersebut ke Kemendagri dalam waktu dekat ini,” demikian Gubernur Bengkulu ke-10 itu.
Diketahui, Rapat Paripurna tersebut. Dihadiri, Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Provinsi Bengkulu. Dan masing – masing ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv/Yudi)