Kota Bengkulu metropolis Pemerintah Provinsi 

Apa Pun Namanya Pungutan Di Sekolah Tidak Di Perbolehkan

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Tim Penggerak
Bengkulu- apapun hal yang dilakukkan pihak sekolah yang ada di provinsi bengkulu tingkatan sma dan setingkatnya atas nama iuran atau pun sumbangsi sewajarnya ,ntah itu atas persetujuan semua pihak yang menyumbang hal ini tidak di perbolehkan .

Sebab salah satu dari 18 program prioritas gubernu

Bengkulu- apapun hal yang dilakukkan pihak sekolah yang ada di provinsi bengkulu tingkatan sma dan setingkatnya atas nama iuran atau pun sumbangsi sewajarnya ,ntah itu atas persetujuan semua pihak yang menyumbang hal ini tidak di perbolehkan
r bengkulu yaitu penghapusan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP),rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) PROVINSI Bengkulu sudah menjadi payung hukum untuk tidak memungut biaya apa pun terkaid kebutuhan sekolah .

Ketua komisi IV DPRD provinsi Bengkulu,edwar samsi,mengatakan,saat ini pihak sekolah memungut biaya ke siswa-siswinya atas nama iuran ,padahal sudah jelas hal ini tidak di perbolehkan memungut biaya apapun atas dasar apapun.

Dan juga saat rapart dewan prihal kebutuhan yang di butuhkan oleh sekolah tidak pernah di sampaikan ,terkait dikbut tidak memungut biaya namun ada kebutuhan lainnya yang memang perlu untuk sekolah nama hal demikian tidak pernah masuk ke pembahsan dewan.

“pihak sekolah tidak di anjurkan untuk memungut biaya apapun dengan dali apapun,dan juga prihal kebutuhan tidak pernah ada yang menyampaikan ”jelasnya saat sesi wawancara di ruang kerjanya,senin ( 06/03/2023).

Lanjutnya ,edaran terkait pungutan di sekolah ini sudah ada dari gubernur bengkulu untuk pihak sekolah tidak di perkenanlan memungut biaya apapun dan ,masyarakat juga d himbau apapila ada yang meminta iuran minta tanda bukti terkait iuran tersebut.

“ederan gubernur sudah ada dan apapun iuran yang di minta ,minta tanda buktinya” tegasnya

Related posts

Leave a Comment