Bapaslon Zurdinata-Abdul Hafizh Resmi Daftarkan Diri ke KPU Kabupaten Kepahiang

Share it
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Zurdinata dan Abdul Hafizh resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang pada Rabu (28/08/2024)(f0t0:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Zurdinata dan Abdul Hafizh resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kehadiran pasangan Nata-Hafizh ini disambut meriah dengan iring-iringan simpatisan pendukung serta pimpinan daerah dari enam partai politik (Parpol) pengusung.

Rombongan Bapaslon ini turut diiringi oleh penabuh dol, alat musik tradisional khas Bengkulu, yang menambah semarak suasana hingga mereka tiba di gerbang sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang. Di lokasi pendaftaran, penyambutan seremonial tetap dilakukan, mirip dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari pertama, kemarin. Karpet merah digelar, tari adat dipertunjukkan, dan selendang khas KPU dikalungkan di pundak Bapaslon Nata-Hafizh sebagai simbol penghormatan.

Pasangan Zurdinata dan Abdul Hafizh diusung oleh enam partai politik besar yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang, yaitu PKB, Perindo, PKS, PDIP, Golkar, dan Gerindra. Dengan dukungan dari keenam partai tersebut, Bapaslon ini berhasil menguasai 18 kursi, atau lebih dari setengah jumlah kursi di parlemen DPRD Kabupaten Kepahiang, menunjukkan kekuatan politik yang signifikan.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, menjelaskan bahwa pendaftaran Bapaslon untuk Pilkada 2024 ini telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selain itu, pengumuman juga didasarkan pada PKPU Nomor 450 tahun 2024 yang menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang.

“Syarat minimal suara sah adalah 9.088. Sementara itu, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024, jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran adalah 11.744 dengan sebaran di enam kecamatan,” ungkap Ikrok.

Pendaftaran Bapaslon sesuai dengan PKPU telah dibuka selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tertib, mengingat pentingnya tahapan ini dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis dan adil.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *