Share it

JAKARTA,- Bagi 673 jiwa yang mendiami Dusun III, Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu, malam hari tak lagi menyajikan ketenangan. Di balik dinding-dinding papan rumah mereka, ada kecemasan yang terus berbisik tentang hari esok: Apakah mereka masih bisa melihat matahari terbit dari ladang yang sama, ataukah mereka harus pergi karena terusir oleh aturan negara? karena lahan yang telah mereka garap turun temurun diklaim sebagai kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu.

Ketakutan kolektif itulah yang akhirnya menuntun langkah para tetua desa, dipimpin Kepala Desa Bagus Santoso dan Kepala Dusun III Gunawan Fanhar, menempuh perjalanan jauh ke Kementrian Kehutanan RI di Jakarta. Pada Kamis (2/7/2026), mereka membawa gumpalan asa yang telah bertahun-tahun membentur dinding buntu di daerah.

Suasana ruang pertemuan yang semula formal dan dingin mendadak berubah haru ketika Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang mendampingi warga, mulai berbicara. Suaranya yang semula tegas perlahan serak, lalu pecah menjadi isak tangis.

“Saya tidak sanggup membayangkan jika ratusan keluarga itu harus kehilangan tempat tinggal. Anak-anak, kaum perempuan, mereka semua saat ini menggantungkan nasib pada ketukan palu di kementerian ini,” ujar Teuku sembari menyeka air matanya dengan saputangan. Di sampingnya, para tetua desa tertunduk dalam-dalam.

Persoalan di Talang Giring adalah potret klasik bagaimana batas-batas hitam di atas kertas hukum sering kali buta terhadap jejak kaki manusia di atas tanah. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu mengklaim wilayah administrasi dusun tersebut masuk dalam kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Warga dianggap sebagai “penyusup” di tanah negara.

Namun, sejarah lisan dan dokumen tua yang disimpan warga bercerita sebaliknya. Menurut Gunawan Fanhar, riwayat permukiman mereka telah bermula sejak tahun 1920, ketika kakek-nenek mereka membuka hutan untuk menanam kopi dan padi, jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman buru pada tahun 1973.

“Kami tidak datang untuk merusak hutan. Kami sudah di sini sebelum aturan itu ada. Mengapa sekarang kami yang dianggap bersalah?” tutur Gunawan lirih namun getir.

Nestapa warga terasa kian menyakitkan karena pada tahun 2022, mereka sempat menaruh harapan pada janji peninjauan ulang (review) kawasan hutan. Alih-alih mendapatkan legalitas, warga justru merasa hanya dijadikan tameng komoditas oleh kebijakan lokal yang akhirnya justru lebih menguntungkan pihak korporasi.

Tokoh masyarakat Talang Giring, Endang Subandi, menceritakan bagaimana ketidakpastian hukum ini pelan-pelan merenggut rasa aman warga. Saban hari, mereka harus bertani di bawah bayang-bayang patroli dan ancaman pengosongan lahan dan pengusiran dari pemukiman.

Melihat tetesan air mata dan mendengarkan suara dari pelosok Bengkulu tersebut, pihak Kementerian Kehutanan mencoba memberikan sandaran. Analisis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tidak akan diabaikan dalam pengambilan keputusan.

Kementerian berjanji segera membentuk tim terpadu lintas sektoral untuk turun langsung ke lapangan, memetakan kembali batas kawasan dengan melibatkan suara masyarakat secara partisipatif.

“Kami meminta semua pihak, termasuk pihak BKSDA di lapangan, untuk menahan diri. Berikan ruang bagi dialog ini agar kita bisa melahirkan solusi yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga adil bagi manusia di dalamnya,” kata Sylvana hangat.

Bagi ratusan warga di kaki Bukit Kabu, janji dari Jakarta ini adalah secercah cahaya di ujung lorong yang gelap. Mereka pulang bukan membawa kemenangan mutlak, melainkan membawa pulang harapan bahwa negara akhirnya bersedia mendengarkan detak jantung rakyatnya.(*)

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *