YOGYAKARTA,- Aliansi Advokat Yogyakarta mengeluarkan petisi bersama untuk mendukung Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Langkah ini diambil merespons pelaporan hukum terhadap Tiyo pasca kritik yang disampaikannya terkait kebijakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perwakilan Aliansi Advokat Yogyakarta menilai, pelaporan tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land).
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Advokat Yogyakarta menyoroti dasar pasal yang digunakan oleh pihak pelapor, yakni Pasal 263 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut mereka, penggunaan pasal tersebut kurang tepat. Jika aduan berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kepala negara, maka ketentuan yang seharusnya dirujuk adalah Pasal 218, 219, dan 220 KUHP Nasional, yang sifatnya merupakan delik aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
Aliansi juga mempertanyakan fungsi penyaringan (screening) laporan oleh aparat kepolisian. Mereka mendesak agar kepolisian menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam memilah laporan masyarakat, guna memastikan apakah suatu perkara masuk dalam ranah pidana murni, delik aduan, perdata, atau bukan tindak pidana sama sekali.
“Kami melihat adanya indikasi pembungkaman suara kritis masyarakat sipil di tengah minimnya kekuatan oposisi saat ini. Kritik dari ruang akademik seperti yang dilakukan BEM UGM seharusnya direspon dengan ruang dialog, bukan pelaporan pidana,” ungkap perwakilan Aliansi Advokat Yogyakarta, Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH.
Situasi ini dinilai semakin mengkhawatirkan pasca-aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu, di mana data aliansi mencatat terdapat sedikitnya 6.719 orang sempat ditahan oleh aparat keamanan di berbagai wilayah.
Berdasarkan dinamika tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menyatakan tiga sikap utama, yakni:
PERTAMA, Kepada Sdr. Tiyo Ardianto untuk terus lantang dan bersuara kritis demi perbaikan bangsa ini.
KEDUA, Mendesak kepada Presiden Prabowo untuk mendengar dan menghormati suara rakyat Indonesia serta tidak menggunakan cara-cara represif menghadapi gerakan masyarakat sipil.
KETIGA, Mendesak Kapolri dan Jajarannya supaya bertindak profesional, netral, menyerap aspirasi publik dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan terhadap Tiyo
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum atas laporan terhadap Ketua BEM UGM tersebut.
Diketahui para advokat yang melayangkan petisi dukungan untuk Tiyo yakni Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. Fajar Mulia,SH. Hamzal Wahyudin, SH, Agustam Rachman, SH,MAPS. Kemudian, Sila Tri Hastana, SH, Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc, Zulkifli Sofyan, SH, Catur Prasetiyo,A.P.,SH, R. Anwar Ary Widodo,SH. Selanjutnya, Agnes Ratna Dwiyanti,SH, Andi Maryanto,SH, Joko Susilo, SH, Hermawan Sulistiyanya, SH, Arfian Indrianto S.H., M.H, Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH dan Susanto, SH.(*)

