ded
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada tahun 2025. Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, pencairan BSU dapat dilakukan melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

PT Pos Indonesia menginformasikan bahwa batas akhir pencairan BSU adalah 31 Juli 2025. Jika hingga batas tersebut bantuan tidak dicairkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.Jumat (18/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ujar Andi Rosa Muhammad, VP Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia,


✅ Syarat Penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

  2. Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025

  4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH

  5. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri


Cara Cek Status BSU via Aplikasi Pospay:

  1. Download dan buka aplikasi Pospay

  2. Klik tombol (i) warna jingga di kanan bawah

  3. Pilih logo Kemnaker

  4. Klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025

  5. Masukkan NIK, lalu klik Cek Status

  6. Jika lolos, foto e-KTP, isi data pribadi, lalu klik Lanjutkan


Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos:

  1. Cek status penerima via aplikasi Pospay

  2. Datang ke Kantor Pos sesuai domisili

  3. Bawa dokumen: e-KTP asli dan dokumen pendukung lainnya

  4. Ambil nomor antrian, tunggu panggilan

  5. Petugas verifikasi identitas dan dokumen

  6. Jika lolos verifikasi, dana diberikan tunai atau melalui Pos Giro


⚠️ Catatan Penting:

  • Jangan lupa membawa dokumen asli

  • Jangan menunda pencairan melewati 31 Juli 2025

  • Pastikan semua data sesuai dan terverifikasi oleh sistem

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *