Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada tahun 2025. Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, pencairan BSU dapat dilakukan melalui Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ujar Andi Rosa Muhammad, VP Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia,
✅ Syarat Penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
-
Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
-
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH
-
Bukan ASN, anggota TNI atau Polri
Cara Cek Status BSU via Aplikasi Pospay:
-
Download dan buka aplikasi Pospay
-
Klik tombol (i) warna jingga di kanan bawah
-
Pilih logo Kemnaker
-
Klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
-
Masukkan NIK, lalu klik Cek Status
-
Jika lolos, foto e-KTP, isi data pribadi, lalu klik Lanjutkan
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos:
-
Cek status penerima via aplikasi Pospay
-
Datang ke Kantor Pos sesuai domisili
-
Bawa dokumen: e-KTP asli dan dokumen pendukung lainnya
-
Ambil nomor antrian, tunggu panggilan
-
Petugas verifikasi identitas dan dokumen
-
Jika lolos verifikasi, dana diberikan tunai atau melalui Pos Giro
⚠️ Catatan Penting:
-
Jangan lupa membawa dokumen asli
-
Jangan menunda pencairan melewati 31 Juli 2025
-
Pastikan semua data sesuai dan terverifikasi oleh sistem
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy
