sss
Share it
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi, resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kamis (12/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Seluma, Selimburcaya.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, MSi, resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, Kamis (12/12/2024), yang digelar di Ruang Rapat Bupati Seluma. Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Mursidno, S.SiT, M.H, C.Med, QRMP, menjelaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan bagian dari program yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugus tugas ini memiliki tanggung jawab utama untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Seluma.

“Gugus tugas ini bertugas untuk melakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Seluma,” kata Mursidno.

Dalam sambutannya, Sekda Hadianto menjelaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-367 Tahun 2024. Gugus tugas ini bertugas memberikan masukan kepada Bupati terkait penetapan objek dan subjek redistribusi tanah guna mempercepat pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Seluma.

“Reforma agraria diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Seluma, terutama dalam pengelolaan tanah yang lebih adil dan merata,” ujar Sekda Hadianto.

Sidang ini juga diakhiri dengan penyerahan sertifikat tanah kepada Masjid Baitul Falihin sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan program reforma agraria di sektor keagamaan.

Program ini menjadi langkah penting dalam memastikan redistribusi tanah dilakukan dengan transparan dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Seluma

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *