cx
Share it
Seorang juru parkir (jukir) berinisial AK (31) diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung Kamis (12/12/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang juru parkir (jukir) berinisial AK (31) diamankan Tim Saber Pungli Kota Bengkulu karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Rabu malam (11/12/2024).

AK, yang merupakan warga Jalan Kerapu, Kelurahan Berkas, Kecamatan Teluk Segara, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan di lokasi tersebut.

“Benar tadi malam kita telah mengamankan 1 orang jukir yang diduga melakukan pungli dengan aktivitas parkir liar,” ujar Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, Kamis (12/12/2024).

Tim Saber Pungli yang melakukan pemantauan di lokasi menemukan AK sedang melakukan aktivitas parkir liar. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat perintah tugas atas nama AK yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu. Selain itu, ditemukan uang hasil pungutan parkir sebesar Rp140.000 di dalam tas pelaku.

Menurut AKBP Max Mariners, pelaku tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum. Karena itu, pelaku hanya diberi sanksi peringatan dan diminta membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, AK berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika melanggar lagi, ia akan dikenai sanksi hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya pungli di lingkungan masing-masing,” tambah Max.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *