Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Resmi Ditutup, Satu Desa Masih Belum Terpenuhi Kuota

Share it
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang sejak 17 September 2024, resmi ditutup pada 28 September 2024.(29/09/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com– Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang sejak 17 September 2024, resmi ditutup pada 28 September 2024. Dari total 1.736 anggota KPPS yang dibutuhkan, hanya satu desa yang kuotanya belum terpenuhi, yakni Desa Air Selimang di Kecamatan Seberang Musi.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, hanya Desa Air Selimang yang belum mencapai kuota KPPS yang ditentukan. Desa tersebut masih kekurangan dua anggota KPPS di salah satu TPS. Untuk mengatasi hal ini, KPU Kepahiang mengambil langkah dengan melakukan penunjukan langsung.

“Per 28 September 2024, pendaftaran KPPS kita tutup. Dari total kebutuhan 1.736 KPPS, hanya di satu desa saja yang kuotanya belum terpenuhi. Oleh karena itu, langkah yang akan kita ambil berupa penunjukan langsung,” ungkap Anthaka, Minggu, 29 September 2024.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat guna mencari calon KPPS yang bersedia dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Kita tetap mengutamakan calon KPPS berdasarkan domisili di TPS tempat mereka bertugas nantinya. Hari ini (Minggu, red), kita sudah instruksikan PPS melalui PPK untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat guna mencari KPPS yang bersedia bekerja dan memenuhi aturan. Selanjutnya, nanti akan dilakukan penunjukan langsung,” jelas Anthaka.

Kebutuhan dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan 1.736 KPPS yang akan bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS yang bertugas mengelola pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.

Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024:

– Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
– Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
– Petugas Pengamanan TPS/Linmas: Rp650.000 per orang per bulan

Tugas KPPS Pilkada 2024 meliputi:

1. Mengumumkan daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih berkebutuhan khusus.
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Dengan langkah penunjukan langsung ini, diharapkan seluruh TPS di Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kebutuhan KPPS sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *