Share it

Kepahiang,sc – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan pribadi, yakni menunjang operasional alat berat jenis excavator di tambang galian C dibawah bendera CV One Bermani.

Fakta mengejutkan lainnya, oknum tersebut tidak hanya menjabat sebagai Kepala Desa aktif, tetapi juga merangkap sebagai Direktur perusahaan tersebut, dan bahkan terlibat langsung sebagai sopir truk pengangkut BBM subsidi dari SPBU ke lokasi tambang.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun sistematis. Truk miliknya diikutkan antre BBM di SPBU layaknya konsumen umum. Setelah mendapatkan solar subsidi, BBM itu kemudian disalurkan ke excavator tambang galian C di Desa Talang Pito, Bermani Ilir.

Truk yang diduga milik Kades Permu Bawah yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar. Foto : dok.sc

Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara berulang. Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, serta angkutan umum rakyat, bukan untuk kepentingan komersial atau industri tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Penyalahgunaan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Menanggapi hal ini, Lembaga swadaya masyarakat, aktivis lingkungan, dan sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM ini. Langkah hukum juga tengah dipersiapkan untuk dilayangkan ke pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Bengkulu, BPH Migas, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
“Izin tambang bukan berarti bebas melanggar aturan. BBM subsidi itu ada alokasinya, bukan untuk mendukung bisnis pribadi,” kata Suharman, Ketua LSM Gerak pada media ini, Selasa (24/6/2025) di kediamannya.

Menurutnya, hal ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat kecil yang dipaksa antre panjang untuk BBM subsidi, sementara pejabat publik justru menyalahgunakannya untuk kepentingan bisnis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum dan administratif, tapi dugaan ini sudah termasuk dalam kategori tindak pidana. Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri lewat BBM subsidi negara harus ditindak tegas,” tegasnya kemudian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum Kepala Desa maupun pihak CV One Bermani. Namun tekanan publik agar aparat bertindak tegas terus menguat di tengah keprihatinan atas maraknya penyalahgunaan subsidi di tingkat akar rumput. (*)

By Media Online & Tv

Aktual, Berbudaya, Terpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *