ss
Share it
BPK membenarkan adanya TGR terkait salah satu Balon yang akan maju dalam Pilkada Kepahiang. Proses penanganan TGR tersebut sedang berlangsung dan telah ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan.(09/09/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kepahiang, Selimburcaya.com – Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni, yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3KS), bersama dua komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan dan Iin Gustiawan, mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Kunjungan ini terkait pengaduan masyarakat terhadap salah satu bakal calon (Balon) dalam Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, yang disebutkan masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan temuan BPK RI.

Asuan Toni menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan pendampingan dalam fungsi pengawasan ke BPK Provinsi.

“Sudah kita tindaklanjuti mengenai TGR salah satu Balon ini ke BPK Provinsi tadi (kemarin, red). Kita mendampingi sesuai fungsi pengawasan kita, sesuai dengan aduan masyarakat yang masuk ke KPU dan ditembuskan ke kita,” ujar Asuan.

Berdasarkan hasil pertemuan, BPK membenarkan adanya TGR terkait salah satu Balon yang akan maju dalam Pilkada Kepahiang. Proses penanganan TGR tersebut sedang berlangsung dan telah ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan.

“Menurut keterangan BPK, ini sudah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,” tambah Asuan.

Dalam penanganan TGR, BPK membagi status tindak lanjut ke dalam empat kategori: ditindaklanjuti, tidak ditindaklanjuti, ditindaklanjuti belum selesai, dan ditindaklanjuti selesai. Mengenai apakah status TGR ini akan berpengaruh terhadap proses pencalonan, Asuan menyebut pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

“Ini masih kita kaji, karena dari penjelasan BPK yang namanya TGR wajib ditindaklanjuti. Kasarnya, sampai meninggal pun maka TGR BPK mesti diturunkan kepada ahli warisnya,” jelas Asuan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepahiang juga telah mengembalikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait TGR dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditemukan memiliki tanggungan besar kepada Pemkab Kepahiang. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Terkait utang bakal calon ini, KPU Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang 2024. Dalam pengumuman tersebut, terdapat 19 syarat yang wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon (Bapaslon), salah satunya poin 10 yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, serta poin 11 yang melarang calon dalam status pailit.

KPU dan Bawaslu telah melakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan untuk memastikan bahwa status ketiga bakal calon bebas dari utang dan tidak pailit.

“Ada dua asumsi terkait utang ini. Di PT TUN Medan, itu terkait status pailit atau tidaknya Bapaslon dalam sebuah badan usaha, bisa PT atau CV. Nah, di BPK kita juga ingin memastikan status Bapaslon sebagai individu, lebih kepada fungsinya sebagai pejabat publik,” tutup Asuan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

By Admin2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *