DPRD Provinsi Bengkulu Wan Sui Dukung Legalisasi Pengelolaan Tambang Rakyat Melalui Koperasi

Share it

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendukung legalisasi pengelolaan tambang Rakyat melalui koperasi saat menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri membahas legalisasi pengelolaan tambang, di ruang kerja Sekdaprov, Senin pagi (26/06/2023). (Foto:Yudi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendukung legalisasi pengelolaan tambang Rakyat melalui koperasi saat menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri membahas legalisasi pengelolaan tambang, di ruang kerja Sekdaprov, Senin pagi (26/06/2023).

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Provinsi Bengkulu Suimi Fales yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat ini juga mendukung rencana Pemerintah Provinsi melegalisasi pengelolaan tambang-tambang rakyat melalui Koperasi.

“Ya alhamdulilah pagi ini kami dapat menggelar audiensi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ada beberapa poin yang kami sampaikan tadi dibahas mengenai masalah pengurus yang sah serta masalah tanah dan bangunan di jalan beringin. Nah, ini tadi kami juga mendukung rencana pak gubernur dalam melegalisasi pengelolaan tambang-tambang rakyat melalui koperasi,” ucap Suimi.

Lanjut Suimi, Dekopinwil Provinsi Bengkulu juga mengharapkan dukungan masyarakat serta pemerintah daerah dalam bersama memajukan bengkulu.

“Kami harapkan kehadiran kami ini dapat memberikan dampak positif di masyarakat serta seluruh warga pengkoperasian yang ada di Bengkulu,” tutup Suimi.

Diketahui kegiatan audiensi ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Bengkulu, dan yang menjadi pimpinan oleh Ketua Dekopinwil Provinsi Bengkulu Suimi Fales.

Selain Legal standing kepengurusan Dekopin, Dekopinwil Provinsi Bengkulu juga menyurati Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk akan menempati kantor di Jalan Beringin Kota Bengkulu dikarenakan status tanah serta bangunan yang ada dilokasi tersebut bukanlah asèt pemerintah daerah. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *