Bengkulu, sc – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang menerima kedatangan pemerintah dan perwakilan warga Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Senin (19/6/2023).

Kedatangan mereka ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu ini untuk meminta kejelasan terkait keberadaan lahan yang disebut-sebut milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, namun terlantar dan saat ini digarap warga.
“Warga desa Urai mempertanyakan kejelasan lahan. Karena lahan terlantar tersebut telah digarap warga,” jelas Usin.
Untuk itu, Usin menegaskan akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Mengingat lahan garapan termasuk tempat mata pencarian ratusan warga. Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah juga dapat mengambil sikap.
“Karena bagaimanapun juga ini menyangkut kehidupan masyarakat provinsi kita, jadi kita tidak bisa berdiam diri saja. Sebagaimana diketahui persoalan ini sebelumnya juga disampaikan ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga dalam tindaklanjutnya nanti kita koordinasikan secepatnya,” Tegas Usin.
Sementara itu, Kades Urai, Nodi Haryanda didampingi warga meminta kepastian apakah lahan tersebut masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII atau tidak.

“Kalau memang masuk HGU PTPN VII, kenapa sudah 18 tahun lebih terlantar. Besar harapan kita juga BPN dapat menyatakan lahan itu terlantar, sehingga masyarakat kita bisa nyaman dan aman menggarap di sana,” ungkap Nodi.
Menurutnya, lahan desa yang ada saat ini tidak memungkinkan lagi untuk digarap karena disebabkan abrasi dan bagian lain merupakan wilayah transmigrasi.
“Jadi warga tidak ada lahan lagi, sehingga akhirnya sejak lima tahun lalu 450 Kepala Keluarga menggarap lahan yang terlatar tersebut,” jelasnya kemudian. (Adv)