Usulan Raperda DPK Akhirnya Dibahas

Share it
Meri Sasdi Saat menjelaskan dibahasnya Raperda DPK, senin (27/03/2023). (Foto.dok)

Bengkulu, sc – Peraturan Daerah (Perda) sebagai regulasi penting dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu justru belum mempunyai Perda yang mengatur didalamnya.

Diungkapan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd, sudah hampir 14 tahun Perpustakaan dan Kearsipan belum mempunyai Perda.

“Perda itu sangat penting sebagai regulasi kita untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kita ketahui sudah hampir 14 tahun kita belum punya perda baik perpustakaan dan kearsipan. Alhamdulillah tadi sudah ada pembahasan tentang hal tersebut,” jelasnya usai kegiatan Rapat Paripurna, Senin (27/03/2023).

Ia berharap, Tahun 2023 ini Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan dapat segera terbentuk menjadi Perda agar nantinya pengembangan dan pembangunan perpustakaan dan kearsipan lebih maksimal.

“Kita harapkan 2023 ini perda perpustakaan dan kearsipan akan terbentuk,” Harapnya. (Ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *