Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Fokus Sosialisasi

Share it

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati, S.E., M.Si mengatakan selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan koordinasi upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dengan beberapa lembaga, stakeholder terkait dan lembaga masyarakat dalam bentuk kegiatan advokasi, di kantor DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, Senin (16/01/2023). (Foto:Yudi/Selimburcaya.com)

Bengkulu, Selimburcaya.com – Untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Bengkulu. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu fokus pada sosialisasi dan FGD.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Bengkulu Hj. Foritha Ramadhani Wati, S.E., M.Si, mengatakan selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan koordinasi upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dengan beberapa lembaga, stakeholder terkait dan lembaga masyarakat dalam bentuk kegiatan advokasi.

“Menyinergikan layanan pendampingan korban KTPA dengan mitra kerja terkait,” katanya saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya, Senin (16/01/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dalam bentuk Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlidungan anak dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Bahkan, Pergub Nomor 34 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak dan Pergub Nomor 35 tahun 2018 tentang sistem perlindungan anak berbasis masyarakat serta Pergub Nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman layanan rujukan terpadu KTPA.

“Memperkuat UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten/Kota dalam melakukan fungsi layanan pendampingan korban KTPA,” ujarnya.

Ia juga mengimbau, dalam rangka pencegahan KTPA harus melibatkan semua pihak terutama peran media dalam publikasi tidak fokus pada pemberitaan kasus saja.

“Tapi bagaimana mengedukasi dan advokasi untuk ikut melakukan pencegahan KTPA melalui pemberitaan yang bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan serta tindakan pelecehan seksual,” demikian Foritha.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *