Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan, Terhadap Mantan Walikota Yogyakarta.
Selimbur.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP, TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.
Perkara diduga bermula dari penyerahan sejumlah uang secara bertahap dari ON kepada HS melalui TBY & juga untuk NWH terkait pengajuan IMB pembangunan apartemen. Hingga tertangkap tangan oleh KPK & KPK mengamankan uang sekitar USD 27.258 ribu.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Juni 2022. Tersangka HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, & ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Informasi selengkapnya pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2587-kpk-tangkap-tangan-suap-perizinan-di-kota-yogyakarta (Adv)