Tersangka JU dan 6.000 Butir Pil Samcodin Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Bengkulu, Selimburcaya.com – Tersangka JU (31), warga Kelurahan Kendang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, bersama barang bukti berupa 6.000 butir pil Samcodin, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari…

Read More

Kajati Bengkulu Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Bengkulu

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini wilayah Bengkulu, Ny. Aat Syaifudin Tagamal, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (25/11). Kedatangan Kajati disambut oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, Ketua DPRD Kota Bengkulu…

Read More

Kejari Mukomuko Naikkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD 2023

Mukomuko, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD Mukomuko tahun anggaran 2023 menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil pada Jumat (22/11/2024) setelah penyelidikan awal dilakukan sejak akhir Oktober 2024. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico Reval, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil…

Read More

Kejaksaan Negeri Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 114 Perkara Pidana dan Serahkan Sejumlah BB

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari perintah Kajari Bengkulu berdasarkan putusan pengadilan, dan sejumlah barang bukti juga diserahkan kepada lembaga pendidikan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.,…

Read More