Bupati Seluma Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 930 Anggota BPD

Share it
Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 182 desa se-Kabupaten Seluma.(20/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 930 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 182 desa se-Kabupaten Seluma. Masa jabatan yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan ini dilaksanakan pada Jumat (20/9/2024) di GOR Kabupaten Seluma.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, Asisten, Kepala Dinas PMD, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Octavian menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada anggota BPD atas dedikasi dan kerja keras yang telah mereka tunjukkan selama ini.

“Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD diharapkan dapat terus mengawal proses pembangunan desa serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

Bupati juga berharap bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kita semua tahu bahwa pembangunan desa adalah pondasi dari kemajuan daerah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif BPD untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan Seluma yang Alap,” tambahnya.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat terus berperan penting dalam pembangunan desa dan kemajuan Kabupaten Seluma.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *