Bawaslu Kota Bengkulu Rekrut 516 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Share it
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan merekrut sebanyak 516 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024(20/09/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kota Bengkulu, Selimburcaya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu akan merekrut sebanyak 516 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk memastikan kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024. Rekrutmen ini berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024. Jumat (20/09/2024).

Leka Yunita Sari, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bengkulu, menyatakan bahwa proses seleksi calon PTPS akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk mendaftar melalui sekretariat Panwascam setempat.

“Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ungkap Leka.

Bawaslu Kota Bengkulu telah mencatat total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota ini mencapai 516 TPS, yang terdiri dari 511 TPS reguler dan 5 TPS khusus. Setiap PTPS akan ditugaskan di satu TPS untuk mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara guna memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai aturan dan tanpa pelanggaran.

Leka menjelaskan, tugas utama PTPS adalah mengawasi setiap tahap pelaksanaan Pilkada di TPS, mulai dari persiapan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengiriman hasil suara. PTPS juga bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar sebagai anggota PTPS di antaranya adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, calon pendaftar diharuskan berdomisili di kecamatan setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak sedang menjabat di partai politik atau instansi pemerintahan.

Dengan adanya perekrutan PTPS ini, Bawaslu berharap pengawasan selama Pilkada 2024 di Kota Bengkulu dapat berjalan optimal dan menciptakan suasana pemilu yang aman, damai, serta demokratis.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *