KPU Kepahiang Siapkan Penetapan DPSHP Kabupaten pada 20 September 2024

Share it
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah merencanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten pada tanggal 20 September 2024 mendatang(17/09/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah merencanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten pada tanggal 20 September 2024 mendatang. Penetapan ini dilakukan setelah melewati tahapan pleno di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, pada Senin (16/9/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun DPSHP setelah melalui tahapan pleno di tingkat kecamatan. “Ya, sudah kita rancang penetapan DPSHP tingkat kabupaten pada 20 September nanti,” ungkap Indra.

Menurut Indra, jumlah pemilih yang akan ditetapkan dalam DPSHP tingkat kabupaten diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari jumlah yang telah ditetapkan pada pleno di tingkat kecamatan. Berdasarkan hasil pleno tersebut, total DPSHP untuk Pilkada 2024 sebanyak 111.625 pemilih. Jumlah ini mengalami pengurangan sebanyak 149 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan, yakni sebanyak 111.774 pemilih.

“Namun ini belum final, karena jumlah tersebut masih terus berubah hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024,” tambah Indra.

Indra juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPSHP untuk segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa terdekat atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepahiang. Hal ini dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak suara dapat terdaftar dengan baik dalam pemilihan mendatang.

Sementara itu, sebaran pemilih di tingkat kecamatan dalam DPSHP tidak mengalami perubahan signifikan. Kecamatan Kepahiang masih menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 37.380 pemilih dengan 92 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diikuti oleh Kecamatan Ujan Mas dengan 17.891 pemilih dan 40 TPS, serta Kecamatan Seberang Musi menjadi wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yaitu 5.803 pemilih dengan 17 TPS.

Berikut rincian jumlah pemilih per kecamatan:
– Kecamatan Kepahiang: 37.380 pemilih (92 TPS)
– Kecamatan Ujan Mas: 17.891 pemilih (40 TPS)
– Kecamatan Tebat Karai: 11.167 pemilih (27 TPS)
– Kecamatan Bermani Ilir: 11.162 pemilih (36 TPS)
– Kecamatan Kabawetan: 10.078 pemilih (25 TPS)
– Kecamatan Muara Kemumu: 9.438 pemilih (27 TPS)
– Kecamatan Merigi: 8.706 pemilih (20 TPS)
– Kecamatan Seberang Musi: 5.803 pemilih (17 TPS).

Penetapan DPSHP ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang, untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara resmi.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *