
Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal, Abdul Mustarib dan Hamidi, meminta keringanan hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dana PNPM yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Permintaan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin, 9 September 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, dimulai dengan pembacaan pleidoi dari Penasihat Hukum (PH) Abdul Mustarib, Dede Farsatien, SH, MH. Dalam pembelaannya, Dede meminta keringanan hukuman dengan alasan-alasan meringankan kliennya.
“Dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pembelaan ini,” ungkap Dede.
Abdul Mustarib sendiri turut mengajukan permohonan keringanan kepada Majelis Hakim, dengan alasan ia masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Yang Mulia, saya menyadari kesalahan saya dan menyesali perbuatan tersebut. Keluarga saya masih membutuhkan saya, terutama anak saya yang masih sekolah. Mohon diberikan keringanan hukuman,” ujar Abdul Mustarib.
Hal serupa disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa Hamidi, Endah Rahayu Ningsi, SH, yang meminta keringanan hukuman dan denda bagi kliennya. Setelah pleidoi dari PH, Hamidi sendiri turut mengajukan permohonan serupa.
“Saya adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak serta istri yang harus saya nafkahi. Mohon hukuman saya diringankan,” ungkap Hamidi di persidangan.
Menanggapi pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH, menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dan tidak akan mengajukan duplik tertulis.
“Penuntut umum tetap pada tuntutannya. Pertimbangan sudah kami sampaikan, sidang berikutnya adalah penentu,” tegas Riski.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Agustus 2024, Abdul Mustarib dituntut dengan hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp250.925.000, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp75 juta. Sementara Hamidi, sebagai mantan Bendahara TPK, dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp917 juta.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan tuntutan tersebut, JPU menilai kedua terdakwa tidak mendukung program nasional, yang menjadi pertimbangan berat dalam penentuan hukuman.
“Berdasarkan fakta yang ada, hukuman tersebut sudah layak dijatuhkan,” tutup Riski.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy

