
Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah, terdakwa Rully Oktavian, mantan Kasi di Disnakertrans Benteng, dituntut 6 tahun penjara. Sidang tersebut digelar pada Senin, 9 September 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah, Harys, SH, menuntut terdakwa Rully dengan pidana 6 tahun penjara, dipotong masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa terdakwa Rully telah bersama-sama melakukan tindakan korupsi dan memuluskan pelaku lainnya untuk memperkaya diri,” ungkap JPU Harys dalam persidangan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Zetriansyah, SH, menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang.
“Pasti, kita akan sampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya,” ujar Zetriansyah.
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Soliqin Budhi Sofiandi dari BPKP Provinsi Bengkulu dan Dr. Prija Djatmika, akademisi dari Universitas Barwijaya. Saksi ahli dari BPKP, Soliqin, memberikan kesaksian melalui Zoom, mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang disebabkan oleh pencairan cek oleh terdakwa.
“Dana sebesar Rp1,6 miliar lebih dicairkan melalui cek yang ditandatangani oleh terdakwa Rully,” jelas Soliqin.
Terdakwa Rully juga mengakui perbuatannya, termasuk memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan Said, namun mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan cek tersebut.
“Benar saya memalsukan tanda tangan, tetapi saya tidak tahu cek itu untuk apa,” ungkap Rully di depan persidangan.
JPU menilai bahwa keterangan saksi ahli dan pengakuan terdakwa sudah cukup untuk merumuskan tuntutan.
“Kami menganggap telah cukup untuk membuktikan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Elpi Eriantoni,” jelas JPU Harys.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa antara lain ketidakdukungannya terhadap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, pemalsuan cek, serta kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp3 juta dari terpidana Elpi Eriantoni.
Pewarta : Yudi
Editor : Ardy

