KPU Kota Bengkulu Sosialisasikan Aturan Pilkada 2024

Share it
sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur pemerintah, aparat keamanan, akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, insan pers, dan perwakilan pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota.(03/08/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024, yang mengatur pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang. Menyikapi hal ini, KPU Kota Bengkulu mengadakan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur pemerintah, aparat keamanan, akademisi, aktivis, tokoh masyarakat, insan pers, dan perwakilan pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota.

Acara sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Sabtu (3/8/2024) ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad. Dalam sambutannya, Rayendra menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan seluruh ketentuan dalam PKPU No. 8 tahun 2024.

“Kami akan menjelaskan seluruh persyaratan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh para bakal calon, termasuk dokumen-dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, dan bebas dari masalah hukum,” ujarnya.

Rayendra juga menambahkan bahwa KPU Kota Bengkulu menghadirkan pihak terkait sebagai pemateri untuk menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami menghadirkan perwakilan dari Dinas Pendidikan untuk membahas syarat ijazah, pihak rumah sakit untuk keterangan kesehatan, dan aparat kepolisian untuk bebas narkoba,” jelasnya.

Selain persyaratan administratif, Rayendra menekankan pentingnya calon mempersiapkan visi dan misi serta program kerja yang jelas, yang harus mengacu pada Rencana Desain dan tata letak daerah. Ia berharap sosialisasi ini akan memudahkan para bakal calon dalam memahami dan mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.

Rayendra juga mendorong peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.

“Kami berharap peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi ini secara aktif kepada masyarakat di Kota Bengkulu, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Sebagai informasi, proses pendaftaran pencalonan baik dari jalur partai politik maupun independen akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara, pemilihan akan diadakan pada 27 November 2024.

Pewarta: Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *