Mulai Besok, BPJS Aktif Jadi Syarat untuk Mengurus SKCK Sesuai Perpol 6 Tahun 2023

Share it
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian diwajibkan untuk menunjukkan bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan(31/07/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian diwajibkan untuk menunjukkan bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini berlaku berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022.

Ricco Hanggara, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, menjelaskan bahwa pemberlakuan ini serentak di seluruh Indonesia.

“Mulai 1 Agustus, masyarakat yang mengurus SKCK wajib menunjukkan kepesertaan JKN yang aktif. Jika tidak aktif, mereka harus mengurus terlebih dahulu atau mengikuti program cicilan apabila statusnya menunggak,” ujar Ricco.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat mendaftar terlebih dahulu melalui kanal layanan pendaftaran online PANDAWA dengan menghubungi nomor WhatsApp 08118165165. Sementara itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti telah mendaftar dalam Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Diketahui, SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, menjadi pejabat publik, dan pembuatan visa atau paspor.

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengunduh aplikasi mobile JKN. Jika belum terdaftar, mereka dapat segera mendaftar melalui aplikasi tersebut dan akan mendapatkan nomor virtual account, yang kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SKCK.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *