DPRD Kabupaten Rejang Lebong Gelar Rapat Paripurna Penetapan KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2024

Share it
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)(30/07/2024)(f0t0:Hafiz/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Selasa, 30 Juli 2024. Rapat ini juga mencakup Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung Rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya ST, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, serta sejumlah anggota DPRD, asisten, kepala OPD, camat, dan perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Rejang Lebong.

Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M. Ali ST, membacakan rincian KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024. Disebutkan bahwa pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp1,112 triliun, meningkat sebesar Rp34,318 miliar dibandingkan dengan asumsi awal dalam APBD Murni yang sebesar Rp1,078 triliun. Sementara itu, belanja daerah diestimasi sebesar Rp1,176 triliun, meningkat sebesar Rp52,313 miliar dari APBD Murni yang sebesar Rp1,124 triliun, mengakibatkan defisit sebesar Rp63,995 miliar.

Pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp46,735 miliar, bertambah sebesar Rp734,330 miliar dari asumsi awal dalam APBD Murni yang sebesar Rp46 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp46,735 miliar, defisit riil pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp17,260 miliar.

Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh perwakilan Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yuzran Fauzi, ST, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan penetapan dan penandatanganan ini, diharapkan perubahan anggaran yang telah disepakati dapat mendukung program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta  : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *