
Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik dalam sebuah acara yang diadakan di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Rabu (26/6). Peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah layanan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat dan dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin.
Dalam keterangannya, Gubernur Rohidin memberikan apresiasi dan menyambut baik peluncuran layanan sertifikat elektronik ini, menekankan perlunya dukungan dari semua pihak untuk mensosialisasikannya. Menurutnya, implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Bengkulu ini dimaksudkan agar layanan lebih mudah, efektif, efisien, dan bisa lebih dipertanggungjawabkan.
“Jika dokumentasinya dilakukan secara digital maka lebih aman karena akan terekam selamanya dan saya rasa hal ini sangat penting,” kata Gubernur Rohidin usai launching Layanan Sertifikat Elektronik.
Gubernur Rohidin juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi sistem sertifikat digital hingga ke pelosok desa, agar masyarakat pedesaan tidak bingung dalam mengaplikasikan sistem layanan sertifikat elektronik yang dikeluarkan Kanwil Pertanahan tersebut.
“Perlu disosialisasikan, karena sasaran dari pelayanan ini mayoritas masyarakat desa. Bagaimana kita memberikan penjelasan kepada aparat desa tentang pelayanan sertifikat elektronik ini. Dengan begitu, dapat menjadi simpul agar pelayanan sertifikat elektronik ini dapat dijalankan,” tegas Rohidin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin, menyatakan bahwa modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah. Selain itu, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan akan lebih terjamin dari kerusakan. “Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi,” sebutnya.
Indera Imanudin juga menekankan bahwa transformasi layanan pemerintahan terutama pada Kementerian ATR/BPN dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan tanah, yang merupakan unsur penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. Modernisasi ini juga penting untuk pengamanan aset pemerintah yang sering menimbulkan sengketa dan konflik antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat.
“Dengan adanya layanan elektronik akan lebih mengefisiensikan penggunaan waktu layanan karena akan mengurangi antrean layanan di loket-loket kantor pertanahan,” jelasnya. Indera juga meminta kepada semua pihak, terutama media massa, untuk bersinergi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait layanan sertifikat elektronik ini.
“Kami berharap, bantu kami untuk terus mengkampanyekan hal ini di tengah masyarakat dan memberikan edukasi agar masyarakat cerdas dan familiar dengan penggunaan sistem sertifikat elektronik ini. Peran media sangat kami harapkan,” tambah Indera Imanudin.
Pada kesempatan itu, Gubernur Rohidin didampingi Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu menyerahkan sertifikat hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal dan juga sertifikat Hak Milik perorangan. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam digitalisasi layanan pertanahan di Provinsi Bengkulu, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan sertifikat tanah.
Pewarta : Robi
Editor : Ardy

