Bengkulu,Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan apresiasinya atas keberadaan dan kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik oleh institusi pemerintah. Gubernur Rohidin mengakui bahwa sejak 2017, instansi pemerintah, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah mendapatkan bimbingan yang berdampak signifikan pada perbaikan pelayanan publik.
“Instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Bengkulu betul-betul dibimbing sejak 2017 lalu, yang berdampak pada perbaikan pelayanan publik yang signifikan,” ujar Gubernur Bengkulu usai membuka Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang diadakan di Mercure Hotel Kota Bengkulu pada Kamis (13/06).
Gubernur Rohidin, yang fokus pada optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat, menekankan pentingnya keseriusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berinteraksi langsung dengan publik, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rumah Sakit M. Yunus, dan Samsat, untuk mengikuti sosialisasi dengan serius. Hal ini dikarenakan banyak indikator yang menjadi poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman RI, mulai dari aspek kenyamanan tempat, kejelasan informasi yang didapat, hingga efektivitas dan efisiensi pelayanan yang diberikan.
“Layanan itu berkualitas ukurannya tetap pada kepuasan masyarakat. Ketika masih banyak keluhan dan surat komplain yang masuk ke instansi apalagi ke Ombudsman, itu menjadi ukuran bahwa pelayanan yang diberikan perlu dilakukan perbaikan,” tegas Gubernur Rohidin.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menyatakan bahwa seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu, baik provinsi maupun 10 kabupaten/kota, telah masuk zona hijau pada tahun 2023. Pemprov Bengkulu sendiri mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B dengan nilai 87,05.
“Kami di tahun ini kembali melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk ke instansi vertikal dan TNI-Polri. Jadi ada 2 tugas utama Ombudsman, yang pertama penyelesaian laporan dan yang kedua tugas pencegahan maladministrasi,” jelas Jaka Andhika.
Dengan upaya yang konsisten dari Ombudsman dan keseriusan pemerintah daerah, diharapkan pelayanan publik di Bengkulu terus mengalami peningkatan dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy