Transaksi Prostitusi di Michat, Pemuda Asal Kepahiang Ditangkap

Share it
seorang pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial NW (26) ini yang terancam 15 tahun penjara gara-gara aplikasi Michat.(11/06/2024)(foto: Zoel/Selimburcaya.com).

Kepahiang, Selimburcaya.com – khususnya kaum pria yang kerap berselancar di aplikasi Michat. Karena jika aplikasi ini disalahgunakan untuk tindak pidana prostitusi, maka siap-siap pidana penjara menanti.Seperti seorang pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial NW (26) ini yang terancam 15 tahun penjara gara-gara aplikasi Michat.

Diketahui bahwa NW, pada Senin 10 Juni 2024 lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.NW diamankan lantaran diduga melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adalah Bunga (16) — nama disamarkan — seorang pelajar yang juga asal Kabupaten Kepahiang yang menjadi korban nafsu bejat pelaku NW.
Bahkan Bunga sudah 3 kali disetubuhi oleh pelaku NW di 3 lokasi berbeda, pertama di salah satu guest house di Kota Curup, kedua di sebuah hotel di Kota Bengkulu.
Kedua aksi tersebut dilakukan pada Januari 2024 lalu.

Sementara untuk aksi ketiga dilakukan pelaku NW di salah satu penginapan di Kecamatan Selupu Rejang pada akhir Januari 2024 lalu.Aksi pelaku NW ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui percakapan antara korban dan pelaku di aplikasi Whatsapp. Selanjutnya oleh keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Rejang Lebong.Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak dalam

keterangan persnya mengatakan awalnya pelaku mengenal korban melalui aplikasi Michat, yang kemudian membuat pelaku dan korban menjadi dekat.
Selanjutnya pelaku mulai melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

“Pelaku beberapa kali menjemput korban di depan gang rumah korban di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, dan menyetubuhi korban di 3 lokasi berbeda,” ungkap Simanjuntak.

Pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Saat diamankan, pelaku tidak bisa menolak bahwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Dan saat ini pelaku masih diamankan secara intensif di Mapolres Rejang Lebong.

“Saat ini personil Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan intensif terhadap perkara ini. Dan pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” singkat Simanjuntak.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *