Bengkulu Tengah, Selimburcaya.com – Pemilihan umum 2024 tidak akan lama lagi, proses tahapan saat ini sedang berlangsung. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam kegiatan ini, apabila tidak netral akan mendapatkan berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Seperti yang sudah diatur oleh PP nomor 94 tahun 2021 larangan aparatur sipil negara (ASN) bab II bagian ke III larangan PNS bagian N yang berbunyi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Apabila hal ini dilanggar oleh aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, bahwa ASN bengkulu tengah akan menerima sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila kedapatan tidak netral dalam pemilu 2024 mendatang.
“Akan mendapatkan sanksi apabila tidak netral,” jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (17/01/2023).
Disisi lain, ia berharap ASN di Bengkulu Tengah dapat bekerja sesuai dengan yang sudah di atur oleh kebijakan yang sudah ada tanpa harus melanggar aturan yang ada.
“Bekerja lah sesuai porsinya,” tutupnya. (Yud)