dwdw
Share it

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – RS (28), warga Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kota Bengkulu, dan NM (32), warga Desa Sinar Gunung, Kepahiang, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Rejang Lebong atas kasus penggelapan kendaraan bermotor milik seorang pelajar berinisial SS (17), warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Tebat Karai. Kamis (31/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2025. Pelaku awalnya meminjam motor Honda Absolute Revo BD 2447 GD milik korban dengan alasan ingin membeli saldo aplikasi DANA.

“Tersangka RS kemudian menyuruh korban memberikan kunci motor kepada PIR, yang kini masih buron, untuk membeli saldo,” ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, Kamis (31/7/2025).

Namun, setelah transaksi tersebut, muncul ide di antara para pelaku untuk menggadaikan motor korban demi mendapatkan uang. RS dan NM menyetujui rencana itu, sementara PIR yang kini masih dalam pengejaran, membawa motor tersebut dan menggadaikannya senilai Rp 3 juta.

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan motor korban untuk pergi ke Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, guna berpesta narkoba. Saat kehabisan uang, mereka nekat menjadikan motor itu sebagai alat tukar.

“Korban mengenal para pelaku, jadi dia meminjamkan motor dengan baik. Tapi motor tak kunjung dikembalikan, sehingga korban melapor ke polisi,” jelas Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan pada 15 Juli 2025 di lokasi dan waktu berbeda. Sementara PIR masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.


Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *