dede
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Satuan Reskrim Polresta Bengkulu menetapkan sembilan anggota geng motor sebagai tersangka kasus penyerangan brutal yang terjadi di depan Rumah Sakit DKT, Kota Bengkulu, Minggu malam (20/7/2025).

Para tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat berjalan sambil diborgol,Rabu (23/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa dari 13 remaja yang diamankan, sembilan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam dan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat. Sementara empat lainnya dikembalikan ke orang tua karena tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

“Dari 13 orang yang ditangkap, 9 ditetapkan tersangka. Empat lainnya dikembalikan ke orang tua karena tidak memenuhi unsur delik pidana,” jelas Sudarno.

Kesembilan tersangka adalah:

  • AS (18)

  • AH (18)

  • AK (19)

  • MH (18)

  • MF (15)

  • FZ (17)

  • ZP (15)

  • RE (15)

  • Satu remaja lainnya berusia 15 tahun

Semua tersangka merupakan warga Kota Bengkulu dan teridentifikasi berasal dari beberapa geng motor, seperti Warbak, KSL, Sobat Lekta, dan PSM. Para tersangka diketahui melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam, dan diduga hendak menyerang geng motor lain.

Ketika melintas di depan Rumah Sakit DKT, salah satu anggota geng melihat korban bernama Indra di pinggir jalan dan menduganya sebagai anggota geng lawan. Seketika itu, konvoi yang berjumlah sekitar 20 orang langsung mengejar korban.

Indra sempat melarikan diri ke arah gerbang Rumah Sakit DKT, namun terjatuh dan menjadi korban pengeroyokan. Ia mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, termasuk luka serius di pergelangan tangan.

“Yang diserang bukan rumah sakitnya, tetapi korban yang dikejar hingga ke depan gerbang RS DKT,” tegas Kapolresta.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada pukul 22.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap 13 orang di berbagai lokasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma hingga pukul 02.00 WIB,

Saat ini, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *