dsds
Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang ke kantor Satlantas. Rabu(16/07/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana menjelaskan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk penerbitan SIM baru.

“Untuk saat ini, layanan SIM Keliling hanya bisa digunakan untuk perpanjangan. Jika ingin membuat SIM baru, tetap dilakukan di kantor Satlantas karena membutuhkan fasilitas uji praktik,” jelas AKP Rully, Rabu (16/7/2025).

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Mukomuko:

  • Rabu, 16 Juli 2025
    Lokasi: Pasar Lubuk Sanai, Kecamatan Lubuk Pinang

  • Jumat, 18 Juli 2025
    Lokasi: Polsek Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh

Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB di masing-masing lokasi. Jadwal lanjutan untuk SIM Keliling akan diumumkan lebih lanjut setelah disusun oleh Satlantas.

“Kami akan umumkan jadwal berikutnya segera. Intinya, program ini kami hadirkan untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat,” tambah AKP Rully.


Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. SIM asli yang masih berlaku

  2. E-KTP asli dan fotokopi 4 lembar

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Surat keterangan psikologi dari pihak berwenang


Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PP No. 76 Tahun 2020):

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Catatan: Biaya tidak termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.


Alur Pelayanan SIM Keliling:

  1. Melengkapi surat sehat dan psikologi

  2. Mendaftar dan membayar biaya administrasi

  3. Mengambil nomor antrean

  4. Mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas

  5. Proses entri data oleh petugas

  6. Identifikasi sidik jari, foto, dan tanda tangan

  7. Menunggu pencetakan dan pengambilan SIM


AKP Rully mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami ingatkan, jangan menunggu SIM habis masa berlakunya. Manfaatkan SIM Keliling agar tidak perlu antre panjang di kantor,” tutupnya.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *