Bengkulu, Selimburcaya.com – Aksi nekat dua pemuda asal Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka berinisial BA (23) dan HD (24). Mereka diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu pada Rabu malam, 3 Juli 2025, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Singgaran Pati.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung, didampingi KBO Iptu Barsan, Kanit Opsnal Iptu Rido, serta anggota opsnal lainnya.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut.
“Warga melaporkan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi itu, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Endang, Sabtu (05/07)
Saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan dalam speaker. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat bantu transaksi.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Semua barang kini diamankan sebagai alat bukti,” lanjutnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain.
“Kami masih mendalami dari mana barang itu diperoleh. Yang jelas, keduanya mengaku berniat menjual ganja tersebut,” tambah Kasi Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA dan HD dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).

