Seluma, Selimburcaya.com – Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Selasa (1/7/2025), yang beragendakan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Samsul Aswajar, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II Sugeng Zonrio, SH. Turut hadir anggota DPRD, Sekda Kabupaten Seluma, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, serta pejabat eselon II dan III.
Dalam sambutannya, Bupati Teddy menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas komitmen serta dedikasi dalam membahas Raperda RTRW secara mendalam dan penuh tanggung jawab.
“Penyusunan Raperda RTRW ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang bertujuan untuk mewujudkan wilayah Seluma yang tertata, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,” jelasnya.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, Seluma kini memiliki pedoman hukum dan arah pembangunan spasial selama 20 tahun ke depan, yang akan menjadi dasar dalam proses perizinan, perencanaan pembangunan jangka menengah, dan pelindungan kawasan strategis dari berbagai aspek.
“Saya berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Seluma Emas Berlian: Elok, Maju, Adil, Sejahtera, Berkelanjutan, dan Beriman,” tutup Bupati.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

