Bengkulu, Selimburcaya.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan tambang batu bara, Ratu Samban Mining, yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu, Jumat (20/6/2025).

Penggeledahan ini dipimpin oleh tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait kasus hukum yang menjerat perusahaan tersebut. Namun, aktivitas penggeledahan telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
“Ya benar, Bidang Pidsus melakukan penggeledahan di kantor batu bara,” ujar Ristianti saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Berkas yang diamankan meliputi dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski belum ada keterangan resmi mengenai perkara yang sedang diselidiki, penggeledahan ini menunjukkan langkah awal dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan tambang tersebut.
Pihak Kejati Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

