gves
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Sidang lanjutan kasus tragis pembunuhan dua anak SD di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (26/5/2025). Terdakwa berinisial PT (17), yang merupakan tetangga korban, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Edi Sanjaya Lase, SH, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Senin (26/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Terdakwa telah kami tuntut 10 tahun penjara sesuai dengan fakta persidangan dan pasal yang relevan, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak.

Dua Korban Bocah Tetangga Sendiri

Terdakwa PT yang masih berusia 17 tahun, diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap dua korban, Abiyu dan Arjuna, yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan merupakan tetangga sendiri. Kasus ini mengguncang publik Bengkulu karena usia pelaku yang masih sangat muda serta latar belakang korban yang polos dan tidak berdaya.

Pihak Keluarga Apresiasi Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah kejaksaan yang menuntut terdakwa dengan pasal sesuai fakta hukum.

“Kami apresiasi tuntutan jaksa. Mereka telah melihat fakta yang terbuka di persidangan dan mengajukan tuntutan berdasarkan unsur pembunuhan berencana, bukan kelalaian atau spontanitas,” ujar Ana.

Menanti Putusan Hakim

Dengan telah dibacakannya tuntutan, kini publik menanti putusan hakim atas perkara yang menyita perhatian luas ini. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah vonis majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau lebih berat/ringan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *