fsfsd
Share it

Lebong, Selimburcaya.com Seorang pria berinisial RZ (41), warga Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia ditangkap atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Pjs Kepala Desa Tabeak Blau I.

Ia ditangkap atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap Pjs Kepala Desa Tabeak Blau I. Sabtu (17/05/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.10 WIB, tepat di depan Kantor Camat Tubei, saat korban sedang absen dan duduk di teras kantor. Tanpa diduga, RZ yang sudah menunggu di depan kantor, langsung menghampiri korban dan melontarkan ancaman sembari mengacungkan senjata tajam yang telah disiapkannya.

Saat ini terduga pelaku sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, didampingi PS Kasi Humas, Aipda Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut keterangan Syaiful, aksi pengancaman tersebut sempat membuat heboh para pegawai di kantor camat. Mereka segera turun tangan meleraikan dan mengamankan korban agar situasi tidak semakin memburuk.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pertengkaran antara RZ dan korban. “Untuk penyebab pertengkaran itu masih kita dalami,” tambahnya.

Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Lebong, dan pada 16 Mei 2025, pelaku berhasil ditangkap. RZ kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *